Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

YANG MAU NIKAH WAJIB BACA INI!!!

Gambar
Bagi kamu muda-mudi Desa Tanjung Kesuma, Menikah merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Mulai dari keyakinan kedua calon mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar akad serta resepsi. Tapi yang juga tidak boleh dilupakan adalah kebutuhan administratif agar status pernikahanmu jelas, sah menurut agama dan legal sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas apa saja persyaratan mengurus Pernikahan?? Syarat wajib yang perlu kamu persiapkan sebelum kamu mendaftarkan pernikahanmu dan pasangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) antara lain : ·         Surat Pengantar Kepala Desa (Formulir N1) ·         Surat Pendaftaran Pernikahan ( Formulir N2) ·         Surat Persetujuan Mempelai ( Formulir N3) ·         Surat Persetujuan Orang Tua (Formulir N4) ·         Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N5 ) { Bagi calon mempelai berstatus Duda/Janda Cerai mati} ·         Surat Pernyataa