Postingan

WASPADA COVID-19,JANGAN PANIK!!

Gambar
INFORMASI KEPADA SELURUH WARGA DESA TANJUNG KESUMA; Jika ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah/luar negeri TIDAK PERLU DATANG KE  RUMAH TENAGA MEDIS (DOKTER,BIDAN,MANTRI,KLINIK) untuk TES KESEHATAN . tapi yg perlu di lakukan: 1.     Untuk tetap di rumah saja selama 14 hari jangan pergi kemana-mana dulu/di dalam rumah saja. 2.     Anggota keluarga yg  lain melaporkan ke pamong terdekat. 3.   Jika dalam waktu 14 hari itu ada keluhan demam,diare,batuk kering,sakit tenggorokan dan sesak nafas TETAP TIDAK BOLEH DATANG ke RUMAH TENAGA MEDIS tapi HUBUNGI  LEWAT TELPON PAMONG  ATAU TENAGA MEDIS TERDEKAT. 4.    Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan WAWANCARA KELUHAN  LEWAT TELPON JADI TENAGA MEDIS TIDAK DATANG KE RUMAH PASIEN DAN PASIEN TIDAK DI BAWA KE RUMAH TENAGA KESEHATAN atau ke PUSKESMAS, jika keluhan mengarah ke corona akan ada TIM khusus dari dinas kesehatan yg melakukan penanganan lebih lanjut. Kepada seluruh warga agar tetap te

YANG MAU NIKAH WAJIB BACA INI!!!

Gambar
Bagi kamu muda-mudi Desa Tanjung Kesuma, Menikah merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Mulai dari keyakinan kedua calon mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar akad serta resepsi. Tapi yang juga tidak boleh dilupakan adalah kebutuhan administratif agar status pernikahanmu jelas, sah menurut agama dan legal sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas apa saja persyaratan mengurus Pernikahan?? Syarat wajib yang perlu kamu persiapkan sebelum kamu mendaftarkan pernikahanmu dan pasangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) antara lain : ·         Surat Pengantar Kepala Desa (Formulir N1) ·         Surat Pendaftaran Pernikahan ( Formulir N2) ·         Surat Persetujuan Mempelai ( Formulir N3) ·         Surat Persetujuan Orang Tua (Formulir N4) ·         Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N5 ) { Bagi calon mempelai berstatus Duda/Janda Cerai mati} ·         Surat Pernyataa